Minggu, 04 Maret 2018

MATERI PKn KELAS X

Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang tahun 1945
1.    Pengertian otonomi daerah
     Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
    Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
      Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.    Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.    Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.         Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
  
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar      Pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

ATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.   Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.   Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.   Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan  Daerah           
4.   Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.   Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.   Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.   Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
         
Tujuan Otonomi Daerah
1.    Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.    Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.    Keadilan.
4.    Pemerataan.
5.    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.    Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.    Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
1.         Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
         DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2.         Pemerintahan Daerah
         Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan.

Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi Persyaratan, yaitu :
1.         Kemampuan ekonomi
         Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
2.         Luas daerah
         Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
3.         Pertahanan dan Keamanan Nasional
         Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
4.         Syarat-syarat lain
         Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.

Asas-asas Otonomi Daerah
1.         Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
2.         Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3.         Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
4.         Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang memberi tugas.









Latihan Soal :
Pilihan Ganda
1.      Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan...
A.  Desentralisasi                                        D. Realisasi
B.  Sentralisasi                                           C. Internalisasi
C.  Pembantuan
2.      Kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah menurut penetapan presiden Nomor 6 tahun 1959 adalah…
A.  Mengatur dan mengurusi segala urusan rumah  tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain
B.  Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat
C.  Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan asas otonomi daerah
D.  Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintah kecuali dibidang politik luar negeri
E.  Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat
3.      Kewenangan yang menjadi ranah pemerintahan pusat dibawah ini, kecuali….
A. Politik luar negeri                                   C. Moneter dan fiskal nasional   E. Pertahanan
B. Mengelola lingkungan hidup                   D. Yustisi
4.      Dibawah ini manakah yang bukan termasuk asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah....
A. Asas keterbukaan                      C. Asas kuantitas                                  E. Asas profesionalitas
B. Asas akuntabilitas                      D. Asas efisiensi
5.      Dalam upaya mencapai tujuan negara, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola daerah otonom. dibawah ini bukan kewajiban dari pemerintah daerah adalah….
A.      Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
B.      Memilih anggota dewan perwakilan daerah
C.      Mengelola kekayaan daerah
D.     Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
E.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah


ESSAY
1.         Tuliskan Pengertian deinisi Desentralisasi
2.         Uraikan
3.         Uraikan Tujuan dari otonomi daerah
4.         Tuliskan Prinsip otonomi daerah

5.         Tuliskan kewenangan yang tidak diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah menyangkut otonomi daerah

Related Posts:

  • MATERI PKn KELAS X Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang tahun 1945 1.    Pengertian otonomi daerah      Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewen… Read More
  • MATERI BAHASA INGGRIS KELAS XI MODUL BAHASA INGGRIS TINGKAT XI “ IF I STUDY HARD, I WILL BE A SMART STUDENT ” Conditional Sentence Type 1 Let’s study the sentences below! 1.      If you study hard, you will pass the exam. 2.… Read More
  • MATERI PKn KELAS XI ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL Perlu kalian ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain: 1. Penduduk I… Read More
  • MATERI BAHASA INGGRIS KELAS X MODUL BAHASA INGGRIS TINGKAT X GOOD MORNING Illustration : In our daily life, we often need to greet someone, to introduce ourselves and other person and to express thanking. That’s why you need to learn this unit. It wil… Read More
  • MATERI IPA TERAPAN KELAS X MODUL MATA PELAJARAN           : IPA TERAPAN BIDANG KEAHLIAN         : PARIWISATA KI 3 :  Memahami, menerapkan dan menganali… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2025 Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) | Published By PJJ-SMKN 1 Padaherang | Powered By Google

Heri Rif      Up ↑