Memahami hubungan
struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang-Undang tahun
1945
1. Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah
di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
1.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa
Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat
negara (“Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa
pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di
atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan
sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II
(Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati
II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
relatif dapat lebih efektif;
3.
Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan
pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat
di daerahnya.
Atas
dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi
obyektif di daerah;
2.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk
memperlancar Pembangunan di seluruh pelosok tanah air;
dan
3.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih
baik dan maju.
ATURAN PERUNDANG
UNDANGAN
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah
6. Perpu No. 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang
No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
1.
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bentuk dan Susunan
Pemerintah Daerah
1.
Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan
sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2.
Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga di
daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal
18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan
kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah
daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan
otonomi dan tugas bantuan.
Syarat-syarat
Pembentukan daerah Otonom
Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila
daerah tersebut memenuhi Persyaratan, yaitu :
1.
Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
2.
Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
3.
Pertahanan dan Keamanan Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
4.
Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Asas-asas Otonomi Daerah
1.
Asas Sentralisasi adalah pemusatan seluruh
penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
2.
Asas Desentralisasi adalah segala pelimpahan
kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
3.
Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di
daerah.
4.
Asas Pembantuan adalah asas yang menyatakan
turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada
pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada yang
memberi tugas.
Latihan Soal :
Pilihan Ganda
1. Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan...
A. Desentralisasi D. Realisasi
B. Sentralisasi C.
Internalisasi
C. Pembantuan
2. Kewenangan yang dimiliki
pemerintah daerah menurut penetapan presiden Nomor 6 tahun 1959 adalah…
A. Mengatur dan mengurusi segala
urusan rumah tangganya dalam bentuk
perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain
B. Membuat peraturan rumah tangga
sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan
pemerintah pusat
C. Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri
berdasarkan asas otonomi daerah
D. Kewenangan menjalankan semua
urusan pemerintah kecuali dibidang politik luar negeri
E. Menjalankan kewenangan lain
yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat
3. Kewenangan yang menjadi ranah
pemerintahan pusat dibawah ini, kecuali….
A. Politik luar negeri C. Moneter
dan fiskal nasional E. Pertahanan
B. Mengelola lingkungan hidup D. Yustisi
4. Dibawah ini manakah yang bukan
termasuk asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah....
A. Asas keterbukaan C. Asas kuantitas E. Asas
profesionalitas
B. Asas akuntabilitas D. Asas efisiensi
5. Dalam upaya mencapai tujuan negara,
pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola daerah otonom.
dibawah ini bukan kewajiban dari pemerintah daerah adalah….
A. Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya
B. Memilih anggota dewan
perwakilan daerah
C. Mengelola kekayaan daerah
D. Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah
E. Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
ESSAY
1.
Tuliskan
Pengertian deinisi Desentralisasi
2.
Uraikan
3.
Uraikan
Tujuan dari otonomi daerah
4.
Tuliskan
Prinsip otonomi daerah
5.
Tuliskan kewenangan
yang tidak diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah menyangkut otonomi
daerah
0 komentar:
Posting Komentar